Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdapat prinsip dasar yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika perbuatannya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas, yang bertujuan melindungi warga negara dari penghukuman sewenang-wenang.
Asas tersebut menegaskan bahwa aturan hukum harus ada terlebih dahulu sebelum suatu perbuatan dilakukan. Artinya, hukum tidak boleh berlaku surut. Negara tidak dibenarkan menghukum seseorang hanya karena perbuatannya dianggap salah belakangan, sementara pada saat perbuatan itu dilakukan belum ada aturan yang melarangnya.
Namun demikian, Undang-Undang juga memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat, seperti hukum adat dan norma sosial yang telah lama dijalankan dan diakui oleh masyarakat setempat. Dalam kondisi tertentu, seseorang tetap dapat dipidana meskipun perbuatannya belum diatur secara tertulis dalam Undang-Undang, sepanjang perbuatan tersebut secara nyata dianggap tercela dan patut dipidana menurut hukum yang hidup di masyarakat.
Meski begitu, penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas dan sembarangan. Undang-Undang memberikan sejumlah batasan tegas. Pertama, hukum tersebut hanya berlaku di wilayah tempat hukum itu hidup, sehingga tidak bisa diberlakukan secara nasional. Kedua, hukum masyarakat hanya dapat digunakan apabila perbuatan tersebut belum diatur dalam Undang-Undang. Jika sudah ada aturan tertulis, maka hukum positif tetap menjadi rujukan utama.
Selain itu, hukum yang hidup di masyarakat wajib sejalan dengan nilai-nilai fundamental negara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat internasional. Dengan demikian, hukum adat atau norma lokal yang bersifat diskriminatif, tidak manusiawi, atau melanggar HAM tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan.
Baca juga Fungsi DPR Dalam Sistem Ketatanegaraan
Untuk mencegah penyalahgunaan tafsir mengenai “hukum yang hidup dalam masyarakat”, Undang-Undang juga menegaskan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Langkah ini dimaksudkan agar penerapannya tetap berada dalam koridor hukum nasional dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan pengaturan ini, negara berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum

























