Palembang, Superpost Talk – Relawan Biru bersama NGO SDA WATCH secara resmi menyerahkan hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara” kepada 11 instansi terkait di Sumatera Selatan, Jumat (10/1/2026). Penyerahan rekomendasi ini menjadi bagian penting dari upaya mendorong kejelasan kebijakan pembangunan kolam retensi yang belakangan memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.
FGD tersebut menghasilkan lima kesimpulan utama dan delapan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil langkah lanjutan, khususnya terkait pengendalian banjir dan perlindungan keselamatan warga.
Sebelas instansi yang menerima rekomendasi tersebut terdiri dari Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Kejaksaan Negeri Palembang, BPKP Sumsel, Wali Kota Palembang, DPRD Kota Palembang, Inspektorat Kota Palembang, Dinas PUPR Kota Palembang, ATR/BPN Kota Palembang, Camat Sukarame, serta Lurah Kebun Bunga.
Ketua Relawan Biru Kota Palembang, Dedek Chaniago, S.H, menjelaskan bahwa penyampaian rekomendasi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses partisipatif warga. Proses tersebut dimulai dari Diskusi Kampung pada 20 Desember 2025, penyampaian aspirasi ke DPRD Kota Palembang, hingga pelaksanaan FGD pada 4 Januari 2026.
“Ini adalah bentuk kontribusi kami sebagai warga negara. Persoalan Kolam Retensi Simpang Bandara tidak boleh dilihat secara parsial. Harus diletakkan dalam kepentingan publik, khususnya pengendalian banjir dan keselamatan warga,” ujar Dedek Chaniago, yang akrab disapa Jenderal DC, Jumat (10/1/2026).
FGD ini menghadirkan 13 narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi bergelar profesor dan doktor, pakar hukum dan lingkungan, praktisi, jurnalis senior, penggiat lingkungan, hingga perwakilan warga terdampak di RW 14 Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame. Diskusi dipandu oleh Ekky Syahrudin, S.H., M.H sebagai moderator.
Dedek menilai, keberagaman perspektif para narasumber menjadi kekuatan utama dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang lebih objektif. “Di tengah adanya dua pendapat publik—antara bermasalah dan tidak bermasalah—hasil FGD ini kami tawarkan sebagai alternatif pandangan berbasis data, kajian ilmiah, dan pengalaman lapangan,” katanya.
Lima Kesimpulan FGD
Dalam kesimpulannya, FGD menegaskan bahwa pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara merupakan kebutuhan mendesak masyarakat untuk pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan banjir. Selain itu, keberadaan kolam retensi juga dinilai memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi warga di sekitarnya.
FGD juga menyoroti perlunya penyelesaian dugaan persoalan hukum yang saat ini ditangani Polda Sumsel agar tercipta kepastian hukum, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan. Seluruh persoalan, menurut FGD, harus dikaji secara hati-hati dan komprehensif agar tidak berujung pada kriminalisasi pihak-pihak yang tidak bersalah.
Kesimpulan lainnya menekankan pentingnya melawan maraknya informasi keliru atau hoaks terkait kolam retensi dengan data dan fakta, serta mendorong penegakan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana
Delapan Rekomendasi Strategis
Berdasarkan kesimpulan tersebut, FGD merekomendasikan agar Polda Sumsel bersikap profesional dan independen serta segera memberikan kepastian hukum tanpa intervensi kepentingan politik. Kejaksaan Tinggi Sumsel juga diharapkan berperan aktif dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 serta surat Kajati Sumsel terkait program pembangunan kolam retensi.
Kepada Pemerintah Kota Palembang, FGD menekankan pentingnya keberlanjutan pembangunan kolam retensi sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH). Data Bappeda Palembang tahun 2024 mencatat, RTH Kota Palembang baru mencapai sekitar 12 persen, masih jauh dari ketentuan minimal 30 persen.
Sementara itu, DPRD Kota Palembang direkomendasikan memfasilitasi rapat dengar pendapat guna mendorong penyelesaian persoalan hukum. Inspektorat serta ATR/BPN Kota Palembang diminta membuka informasi secara transparan terkait dugaan permasalahan administrasi dan pertanahan.
FGD juga mendorong peran aktif Camat Sukarame dan Lurah Kebun Bunga dalam memfasilitasi aspirasi warga, khususnya masyarakat RT 73 RW 14, agar pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara dapat segera dilanjutkan.
Relawan Biru bersama SDA WATCH menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan pihak mana pun, melainkan sebagai bahan pertimbangan objektif demi kepentingan publik dan keselamatan warga Kota Palembang.
(hnd)

























