Palembang, Superpost Talk– Setiap negara memiliki sistem pemerintahan sebagai landasan utama dalam menjalankan roda kekuasaan. Sistem inilah yang menentukan bagaimana negara dikelola, siapa yang memegang kewenangan, serta bagaimana hubungan antar lembaga negara dibangun. Secara umum, terdapat tiga sistem pemerintahan yang banyak diterapkan di dunia, yaitu sistem presidensial, parlementer, dan sistem campuran. Indonesia sendiri memilih dan menjalankan sistem pemerintahan yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan ketentuan konstitusi, Indonesia menganut sistem pemerintahan republik presidensial. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan posisi presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Bunyi Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Ketentuan ini menjadi dasar kuat bahwa sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial. Dalam sistem ini, presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, tetapi juga sebagai kepala pemerintahan.
Sistem presidensial menempatkan presiden sebagai pusat kekuasaan eksekutif. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau lembaga legislatif, melainkan memperoleh mandat langsung dari konstitusi dan rakyat. Para menteri yang membantu jalannya pemerintahan bertanggung jawab langsung kepada presiden, bukan kepada DPR.
Dalam praktik ketatanegaraan, presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh, sementara kekuasaan legislatif dijalankan bersama oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang bersama presiden. Adapun MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga yang merepresentasikan kedaulatan rakyat.
Menurut penjelasan UUD 1945, presiden dipilih dan diangkat oleh MPR serta bertindak sebagai mandataris lembaga tersebut. MPR dipandang sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia dan pemegang kekuasaan negara tertinggi. Oleh karena itu, presiden bertanggung jawab kepada MPR dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sistem presidensial dalam bentuk negara republik demokrasi. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi serta ketentuan konstitusi.

























