Superpost Talk – Istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana masih kerap disalahgunakan dalam pemberitaan maupun percakapan sehari-hari. Ketiganya sering dipakai secara bergantian, padahal memiliki makna dan kedudukan hukum yang berbeda dalam proses peradilan pidana di Indonesia.
Kesalahan penggunaan istilah hukum tersebut bukan sekadar persoalan teknis bahasa. Praktik ini berpotensi menyesatkan publik, melanggar asas praduga tak bersalah, serta merugikan hak asasi seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap perkara berjalan melalui sejumlah tahapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mulai dari penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, persidangan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Seiring berjalannya tahapan tersebut, status hukum seseorang dapat berubah.
Pada tahap awal, seseorang disebut tersangka. Status ini diberikan kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka harus dilakukan secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang jelas. Meski telah berstatus tersangka, seseorang belum dapat disebut sebagai pelaku kejahatan karena proses pembuktian masih berjalan.
Perkara kemudian berlanjut ke tahap persidangan apabila jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan. Pada fase ini, status hukum berubah menjadi terdakwa. Jaksa menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke hadapan hakim untuk diperiksa secara terbuka. Kendati demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.
Status terpidana baru melekat setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Pada tahap ini, jaksa berwenang melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan, baik berupa pidana penjara, denda, maupun bentuk hukuman lainnya.
Pakar hukum menilai pemahaman yang keliru mengenai istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana dapat menimbulkan dampak sosial yang serius. Stigma, tekanan psikologis, hingga rusaknya reputasi seseorang kerap muncul akibat pelabelan yang tidak tepat, terutama ketika kasus masih dalam tahap penyidikan atau persidangan.
Oleh karena itu, media massa, aparat penegak hukum, serta masyarakat diimbau untuk menggunakan istilah hukum secara akurat dan bertanggung jawab. Pemahaman yang benar dinilai penting guna menjaga prinsip keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan meningkatnya literasi hukum, diharapkan publik dapat menyikapi setiap perkara pidana secara objektif dan tidak terburu-buru menghakimi. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadaban.

























