• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Apa Itu Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang

Apa Itu Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang

Desember 17, 2025
Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Januari 20, 2026
relawan biru

Relawan Biru dan SDA WATCH Serahkan Rekomendasi FGD Kolam Retensi Simpang Bandara ke 11 Instansi

Januari 11, 2026
Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Desember 18, 2025
Memahami Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam Hukum Pidana.

Memahami Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam Hukum Pidana.

Desember 18, 2025
Superpost Talk

Fungsi DPR dalam Sistem Ketatanegaraan

Desember 18, 2025
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana dalam Hukum Pidana

Desember 17, 2025
Tahapan Penyidikan Kasus Pidana di Indonesia

Tahapan Penyidikan Kasus Pidana di Indonesia

Desember 17, 2025
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Desember 17, 2025
viral pelaku pemerkosaandi gowa

Viral Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Diarak Warga hingga Tewas

Desember 4, 2025
pembunuhan toko kerupuk di palembang

Kasus Pembunuhan di Toko Kerupuk 15 Ilir Terkuak

Desember 4, 2025
susu

Jawa Timur Siap Kawal Swasembada Susu & Gula Nasional

November 28, 2025
BNPB: 72 Korban Jiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat Banjir dan Longsor

BNPB: 72 Korban Jiwa di Aceh, Sumut, dan Sumbar akibat Banjir dan Longsor

November 28, 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Januari 26, 2026
  • Login
Superpost Talk
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • TNI & POLRI
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • TNI & POLRI
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
No Result
View All Result
Superpost Talk
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • News
  • TNI & POLRI
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle
Home Hukum & Kriminal

Apa Itu Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang

by Superpost Talk
Desember 17, 2025
in Hukum & Kriminal, Politics
Reading Time: 7 mins read
Apa Itu Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang

Korupsi menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan atau sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi berasal dari bahasa Latin “corruptus” dan “corruptio” yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.

Menurut Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, memberikan pengertian dan definisi tentang tindak pidana korupsi yang cukup luas dan terinci. Ada 13 buah pasal serta 30 jenis/bentuk tindak pidana korupsi.

Korupsi yang terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

Pasal 2 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001

  1. Bunyi Pasal 2 UU 31/1999 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (empat) tahundan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
  2. Bunyi Pasal 3 UU 31/1999 Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Suap Menyuap adalah tindakan korupsi

  1. Pasal 5 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 huruf a. setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Pasal 5 ayat (1)UU No 20 Tahun 2001huruf b. setiap orang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Pasal 13 UU 31/1999 Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan

  1. Pasal 8 UU 31/1999 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
  2. Pasal 9 UU 31/1999 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
  3. Pasal 10 UU 31/1999 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja (a). menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya; atau (b). membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut; atau (c). membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.

Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan

  1. Pasal 12 huruf (e) UU 20/2001 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Pasal 12 huruf (f) UU 20/2001 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Pasal 12 huruf (g) UU 20/2001 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Perbuatan Curang

  1. Pasal 7 UU 20/2001 huruf (a)Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Pasal 7 UU 20/2001 huruf (b)Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  3. Pasal 7 UU 20/2001 huruf (c)Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):
  4. Pasal 7 UU 20/2001 huruf (d)Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf c. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah):

Gratifikasi

  1. Pasal 12 B ayat (1) UU 20/2001 Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
  2. Pasal 12 B ayat (2) UU 20/2001 Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan terkait pengertian dan bentuk/jenis tindak pidana korupsi, semoga bermanfaat

Tags: Korupsi
Previous Post

Viral Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan di Gowa Diarak Warga hingga Tewas

Next Post

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Related Posts

relawan biru

Relawan Biru dan SDA WATCH Serahkan Rekomendasi FGD Kolam Retensi Simpang Bandara ke 11 Instansi

by Superpost Talk
Januari 11, 2026
0

Palembang, Superpost Talk - Relawan Biru bersama NGO SDA WATCH secara resmi menyerahkan hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kupas...

Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

by Superpost Talk
Desember 18, 2025
0

Superpost Talk -Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki fungsi strategis dan berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. Dalam kedudukannya tersebut, kejaksaan...

Memahami Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam Hukum Pidana.

Memahami Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup di Masyarakat dalam Hukum Pidana.

by Superpost Talk
Desember 18, 2025
0

Gambar Wikipedia

Superpost Talk

Fungsi DPR dalam Sistem Ketatanegaraan

by Superpost Talk
Desember 18, 2025
0

Superpost Talk - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang memegang peran strategis dalam sistem ketatanegaraan...

Next Post
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setahun Pemerintahan RDPS, Relawan Biru Layangkan 4 Tuntutan Mendesak ke DPRD

Setahun Pemerintahan RDPS, Relawan Biru Layangkan 4 Tuntutan Mendesak ke DPRD

November 26, 2025
Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Januari 20, 2026
Jokowi Disebut Jadi Brand Ambassador PSI, Pengamat: Pemilu 2029 akan Menguji Jokowi Effect

Jokowi Disebut Jadi Brand Ambassador PSI, Pengamat: Pemilu 2029 akan Menguji Jokowi Effect

November 16, 2025
Libur Akhir Tahun Dimulai 22 Desember, Kemendikdasmen Imbau Siswa Gunakan Waktu Secara Bijak

Libur Akhir Tahun Dimulai 22 Desember, Kemendikdasmen Imbau Siswa Gunakan Waktu Secara Bijak

1
Pelaku Percobaan Perampokan Rumah Polisi Alami Cacat Permanen, Tangan Putus Saat Kabur

Pelaku Percobaan Perampokan Rumah Polisi Alami Cacat Permanen, Tangan Putus Saat Kabur

1
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: jika tak berbenah akan dibekukan dan diganti perusahaan Swiss

Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai: jika tak berbenah akan dibekukan dan diganti perusahaan Swiss

1
Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Posyandu Srikandi Resmi Beroperasi, Perkuat Layanan Kesehatan di Kampung Sukadamai

Januari 20, 2026
relawan biru

Relawan Biru dan SDA WATCH Serahkan Rekomendasi FGD Kolam Retensi Simpang Bandara ke 11 Instansi

Januari 11, 2026
Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

Desember 18, 2025
Superpost Talk

Copyright © 2025 Superpost Talk

Tentang Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • News
  • TNI & POLRI
  • Tech
  • Entertainment
  • Lifestyle

Copyright © 2025 Superpost Talk

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In